20200309 Sosialisasi Perbup Pati No. 71 Thn 2019 ttg Pelaksanaan STBM di Pati
Senin, 9 Maret 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Pati No. 71 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan STBM di Kabupaten Pati. Kegiatan dibuka oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Hartotok S.Kep, Ners, MH. Kes yang di dalam sambutannya menyampaikan mendukung penuh percepatan pencapaian 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan strategi masing-masing desa yang dipelopori oleh Camat dan didampingi oleh sanitarian. Para undangan berasal dari berbagai kalangan antara lain Dinas PUPR, Disperkim, DLH, Fatayat Muslimat Aisyiyah, Kepala Puskesmas, Sanitarian, Kemenag, TP PKK Kabupaten dan TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Pati.
Selanjutnya Kasi Kesling dan Kesjaor Marjuki, SKM, M.Kes menyampaikan dan memaparkan materi Perbup Pati No. 71 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan STBM di Kabupaten Pati agar semua masyarakat dapat melaksanakannya. Dengan adanya komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dalam mencapai target Universal Access, dalam menciptakan hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mempercepat peningkatan akses air minum dan sanitasi dasar.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat menekankan pada 5 (lima) perubahan perilaku hygienis, yang biasa dikenal sebagai 5 pilar STBM. Kelima pilar tersebut adalah:
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3. Pengelolaan Air Minum-Makanan Rumah Tangga (PAMM RT)
4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PS RT)
5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC RT)
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. Program STBM memiliki indikator outcome dan output. Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku.
Sedangkan indikator output STBM adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF).
2. Setiap rumah tangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga.
3. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, Puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar.
4. Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar.
5. Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar.
Salam Germas ... Sehat ... Bugar ... Produktif ...
#STBM
#germas
#dinkespati
#dinkesjateng_prov
#jatenggayeng
#haryantoshmmmsi
#ganjarpranowoshmip
Unduh File