ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Tupoksi

A. KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai rincian tugas :

a. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;

c. Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan;

d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

 

B. SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan simkes, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.

 

Sekretaris dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional rencana program dan simkes, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;

b. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah; dan

d. Pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Daerah

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris mempunyai rincian tugas:

a. Merumuskan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan

tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan tepat, efektif dan efisien;

c. Merumuskan bahan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan program dan simkes, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;

e. Mengkoordinasikan perencanaan program dan sistem informasi kesehatan,pengelolaan keuangan dan aset daerah, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta pelayanan terkait hukum, hubungan masyarakat dan organisasi dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya

keterpaduan pelaksanaan tugas;

f. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan bidang kesekretariatan baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

BAGIAN SEKRETARIAT

Bagian Sekretariat terdiri dari :

1. Sub. Bagian Program dan SistimInformasi Kesehatan

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;

b. Merencanakan dan mengkonsep rencana program di bidang program dan simkes berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana

c. Merancang pengelolaan sistem informasi manajemen bidang kesehatan sebagai bahan informasi dinas;

d. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui kinerja pelaksanaan kegiatan;

e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub.Bagian Program dan Simkes berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;

f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub.Bagian Program dan Simkes sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

2. Sub. Bagian Keuangan Dan Aset.

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;

b. Merencanakan dan mengkonsep pengelolaan keuangan dan aset serta rencana kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan asset berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Melaksanakan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) guna terwujudnya tertib penggunaan anggaran;

d. Melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran

e. Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, akuntansi dan pelaporannya sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan guna tertib administrasi;

f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub.Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil

g. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub.Bagian Keuangan dan Aset sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

3. Sub.Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukmas

Mempunyai rincian tugas :

a. Menyiapkan dan koordinasi penatalaksanaan kepegawaian dan hukmas serta dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;

b. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan penatalaksanaan kepegawaian dan hukmas serta dukungan administrasi umum berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi ;

d. Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;

e. Menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;

f. Menyusun dan melaksanakan analisa beban kerja jabatan fungsional umum, analisa jabatan dan evaluasi jabatan;

g. Melaksanakan pelayanan umum, SKP dan PAK Pegawai, urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas serta tertib kepegawaian;

h. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan kepegawaian dan hukmas serta dukungan administrasi umum berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;

i. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan kepegawaian dan hukmas serta dukungan administrasi umum sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

C. BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional bidang Kesehatan Keluarga, Gizi Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga serta Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Kesehatan Keluarga, Gizi Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga serta Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;

c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kesehatan Keluarga, Gizi Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga serta Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Keluarga, Gizi Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga serta Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai rincian tugas:

a. Merencanakan strategi teknis programdan rencana kerja serta rencana kegiatan (merencanakan operasional kegiatan) di bidang Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Merumuskan bahan kebijakan teknis Kesehatan Keluarga dan Gizi, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan sebagai bahan kajian pimpinan;

c. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;

d. Menyelenggarakan program Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Seksi Kesehatan

Lingkungan, Seksi Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan ;

e. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan bidang kesehatan masyarakat secara lisan maupun tertulis kepada atasan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;

f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai beberapa Seksi, yaitu:

1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi kesehatan keluarga dan gizi berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional program kesehatan keluarga dan gizi dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun dan memetakan kondisi kesehatan keluarga dan gizi untuk penaggulangan masalah kesehatan keluarga dan gizi di daerah;

e. Melakukan upaya preventif dengan menyusun rencana penanggulangan masalah kesehatan keluarga dan gizi;

f. Menginventarisir permasalahan kesehatan keluarga dan gizi untuk perbaikan kondisi kesehatan keluarga dan gizi;

g. Menyusun upaya upaya perbaikan kesehatan keluarga dan gizi;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

b. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional programkesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun dan memetakan kondisi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga untuk penaggulangan masalah Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga di daerah;

e. Melakukan upaya preventif dengan menyusun rencana penanggulangan masalah Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga;

f. Melaksanakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari lingkungan yang tidak memenuhi syarat;

g. Melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL), pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL), pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), pelaksanaan Pelayanan kesehatan Lingkungan dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);

h. Melakukan inspeksi maupun pengawasan Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan kesehatan Olah Raga.

i. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

3. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan.

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat;

b. Perencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana

kegiatan di seksi Promosi dan pemberdayaan kesehatan berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana ;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional Program Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun dan memetakan sumber daya pelayanan promosi kesehatan dan profil Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) untuk penaggulangan masalah Kesehatan di daerah;

e. Menyusun rencana intervensi promosi dan penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan;

f. Melaksanakan promosi kesehatan dan penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan skala kabupaten dan pembinaan Kestradalkom;

g. Menginventarisir permasalahan pelayanan promosi dan penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan untuk perbaikan kondisi pelayanan promosi dan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;

h. Menyusun upaya upaya perbaikan pelayanan promosi dan penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan.

i. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan promosi dan penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

D. BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

 

Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai rincian tugas:

a. Merencanakan strategi teknis programdan rencana kerja serta rencana kegiatan (merencanakan operasional kegiatan) di bidangpencegahan dan pengendalian penyakit sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Merumuskan bahankebijakan teknis surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit sebagai bahan kajian pimpinan;

c. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;

d. Menyelenggarakan kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit mempunyai Seksi, yaitu:

1. Seksi Survailans Dan Imunisasi

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi survailans dan imunisasi berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional seksi survailans dan imunisasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Melakukan kegiatan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa serta pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah serta imunisasi ;

e. Melaksanakan program imunisasi;

f. Menginventarisir permasalahan kegiatan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa serta pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah serta imunisasi;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

2. Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menular berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Penyusun bahan kebijakan teknis operasional seksi pencegahan dan pengendalian penyakit menularsesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun dan memetakan kondisi penyakit menular untuk penanggulangan masalah kesehatan akibat penyakit menular di daerah;

e. Melakukan upaya preventif dengan menyusun rencana penanggulangan masalah penyakit menular;

f. Menginventarisir permasalahan pencegahan dan pengendalian penyakit menular untuk perbaikan kondisi penyakit menular;

g. Menyusun upaya-upaya perbaikan pencegahan dan pengendalian penyakit menular;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa berdasarkan/sesuai program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun dan memetakan kondisi penyakit menular untuk penanggulangan masalah kesehatan akibat penyakit menular di daerah;

e. Melakukan upaya preventif dengan menyusun rencana penanggulangan masalah penyakit tidak menular dan keswa;

f. Menginventarisir permasalahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa untuk perbaikan kondisi penyakit tidak menular dan keswa;

g. Menyusun upaya-upaya perbaikan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

E. BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan kesehatan Tradisional, khusus dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas).

 

Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisional, khusus dan perkesmas;

b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pelayanan kesehatan tradisional, khusus dan perkesmas;

c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional, khusus dan perkesmas;

d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional, khusus dan perkesmas;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai rincian tugas:

a. merencanakan strategi teknis programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang peningkatan mutu pelayanan kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan kesehatan Tradisional, khusus dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

b. Merumuskan bahankebijakan teknispeningkatan mutu pelayanan kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan kesehatan Tradisional, khusus dan Perawatan Kesehatan Masyarakat ( Perkesmas )sebagai bahan kajian pimpinan;

c. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan kesehatan Tradisional, khusus dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) kesehatan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;

d. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan mutupelayanan kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan rujukan, Pelayanan kesehatan Tradisional, khusus dan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;

e. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai Seksi yaitu:

1. Seksi Pelayanan KesehatanPrimer

 Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer (Admen, UKM dan UKP);

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi pelayanan kesehatan primer berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis seksi pelayanan kesehatan primer sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Melaksanakan peningkatan mutu, Akreditasi dan kajian kebutuhan upaya pelayanan kesehatan dasar di fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringannya;

e. Membina pelayanan kesehatan pada FKTP dan membentuk dan membina jejaring rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP);

f. Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);

g. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang pelayanan kesehatan primer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

2. Seksi pelayanan kesehatan Rujukan

Mempunyai rincian tugas:

a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan rujukan;

b. Merencanakan dan mengkonsep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi pelayanan kesehatan rujukan berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional seksi pelayanan kesehatan rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Melaksanakan peningkatan mutu dan kajian kebutuhan upaya pelayanan kesehatan rujukan ;

e. Pembinaan pelayanan kesehatan rujukan, kegawatdaruratan medis;

f. Melaksanakan penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanann Kesehatan, yang meliputi:

a) Membentuk dan membina jejaring rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan, baik secara horizontal maupun vertikal.

b) Melaksanakan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

c) Membina dan menegakkan tata kelola Rumah sakit sesuai peraturan.

d) Menyusun dan mengevaluasi prosedur penyelenggaraan sistem rujukan kesehatan.

g. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang

pelayanan kesehatan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

3. Seksi pelayanan kesehatan tradisional

Mempunyai rincian tugas:

a. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional, khusus dan perkesmas;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatandi seksi pelayanan kesehatan tradisional, khusus, PIS-PK, Perkesmas dan kesehatan tenaga kerja Indonesia berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnyasebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Melaksanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pelayanan kesehatan tradisional, khusus, PIS-PK, Perkesmas dan kesehatan tenaga kerja Indonesia berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnyasebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

d. Menyusun bahan kebijakan teknis operasional pelayanan kesehatan tradisional, khusus, PIS-PK, Perkesmas dan kesehatan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

e. Pembinaaan dan pengawasan penyehat tradisional dan komplementer;

f. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang kesehatan tradisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

F. BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan serta perijinan bidang kesehatan.

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), Sumber Daya Manusia Kesehatan serta perijinan bidang kesehatan;

b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan serta perijinan bidang kesehatan;

c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan serta perijinan bidang kesehatan;

d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan serta perijinan bidang kesehatan.

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai rincian tugas:

a. Merencanakan strategi teknis programdan rencana kerja serta rencana kegiatan merencanakan operasional kegiatan di bidang sumber daya kesehatan sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dgn rencana;

b. Merumuskan bahankebijakan teknis sumber daya kesehatan sebagai bahan kajian pimpinan;

c. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatanpelayanan kefarmasian, alkes dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan dan perijinan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan untuk mengetahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin timbul;

d. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian, alkes dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan dan perijinan sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;

e. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian, alkes dan PKRT, Sumber Daya Manusia Kesehatan dan perijinan sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan yang ada guna peningkatan mutu kegiatan;

f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehpimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai Seksi, yaitu:

1. Seksi Kefarmasian Dan Alat Kesehatan

Mempunyai rincian tugas:

a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian, alkes dan PKRT;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan kefarmasian, alkes dan PKRT berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis seksi kefarmasian, alkes dan PKRT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Menyusun, mengiventarisir kebutuhan obat, kebutuhan perbekalan farmasi, kebutuhan alat kesehatan, reagensia dalam penunjang diagnostik dan bahan penunjang kesehatan lain untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);

e. Melaksanakan analisa kebijakan dan pembinaan di bidang, kebutuhan perbekalan farmasi, alat kesehatan, reagensia dalam penunjang diagnostik dan bahan penunjang kesehatan lain untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);

f. Mengawasi penggunaan perbekalan farmasi, alat kesehatan dan PKRT, bahan penunjang kesehatan serta peredaran makanan dan minuman;

g. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data yang berkaitan dengan kefarmasian dan alat kesehatan;

h. Inspeksi post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga;

i. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

 

2. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Mempunyai rincian tugas:

a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan;

b. Merencanakan dan mengkonsep programdan rencana kerja serta rencana kegiatan di seksi sumber daya manusia kesehatan yang meliputi perencanaan, pemenuhan dan peningktan kompetensi sumber daya manusia kesehatan berdasarkan/sesuai program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;

c. Menyusun bahan kebijakan teknis seksi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;

d. Melaksanakan analisa beban kerja Jabatan Fungsional Tertentu, Uji Kompetensi, Kredensialing Tenaga Kesehatan, rencana kebutuhan tenaga kesehatan, kebutuhan pendidikan pelatihan dan inpassing tenaga kesehatan;

e. Melaksanakan pengembangan tenaga kesehatan;

f. Melaksanakan kegiatan pelayanan terkait rekomendasi perizinan bidang sumber daya manusia kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, baik lisan maupun tertulis.