20230221 Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan 2023
Selasa (21/02) Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) untuk tujuh (7) Jabatan Fungsional Kesehatan (JFK) yaitu: Bidan, Dokter, Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM), Terapis Gigi dan Mulut (TGM), Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan Asisten Apoteker (AA). Acara dibuka oleh Sekretaris Dinkes Pati, Nurwono, SKM, MM, mewakili Kadinkes Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 157 peserta yang masing-masing terdiri dari JFK Dokter 8 peserta, Bidan 131 peserta, Sanitarian 2 peserta, TGM 2 peserta, Penyuluh Kesmas 1 peserta, Asisten Apoteker 8 peserta dan ATLM 5 peserta.
Peserta berasal dari para tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Pati, baik dari Rumah Sakit (RS) maupun Puskesmas. Selain itu terdapat pula Asisten Apoteker yang berasal dari Blora sebanyak 3 orang dan Penyuluh Kesmas 1 orang, dikarenakan untuk tahun ini Kabupaten Blora belum melaksanakan kegiatan Ukom. Acara juga dihadiri oleh Riza Maulana Ahmad, SE, MM, selaku Pengelola Data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan (SAPK-BKPP) Pati.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Pati, Suwi'i, SKM, MM, menambahkan bahwa kegiatan Ukom kali ini dilaksanakan selama 3 hari, dimana hari pertama bagi 7 JFK sementara hari kedua dan ketiga bagi JF Bidan karena merupakan peserta dengan jumlah terbanyak. Sebelum pelaksanaan kegiatan Ukom pada hari ini, sudah diselenggarakan kegiatan Pra Ukom pada tanggal 30, 31 Januari dan 1 Februari 2023 dengan jumlah peserta 158 orang. Namun ada 1 orang peserta dari JF bidan yang mengundurkan diri karena belum memenuhi syarat.
Sedangkan Ketua Tim SDMK, Setiyowati, SKM, MM, menjelaskan tujuan Ukom ini adalah:
1. Memberikan pengakuan terhadap kompetensi JFK
2. Menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan
3. Meningkatkan kemampuan dan kesempurnaan ASN dapat terwujud dengan kepemilikan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
Untuk tim penguji, berasal dari organisasi profesi yang terdiri dari minimal 3 orang dengan satu ketua dan dua anggota.
#ukom
#nakes
#dinkespati
Kontributor: Endah Retnaningsih, SE