20221019 Koordinasi Pengelolaan Limbah Medis B3 di Fasyankes
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebagai salah satu penghasil limbah B3 dari pelayanan Kesehatan diwajibkan melakukan pengelolaan limbah medis B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengadakan kegiatan pertemuan koordinasi limbah medis B3 di Fasyankes pada tanggal 19 Oktober 2022 di Aula Dinas Kesehatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Puskesmas, Rumah Sakit Umum dan Swasta, serta beberapa Klinik Kesehatan dengan narasumber Ibu Nur Wahyu, S.R, SKM, M.Kes, dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Bapak Ragil Nurwahyudi, S.Si, M.Ling dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Etty Irianingrum, SKM. M.Kes, dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dan semua peserta pertemuan ini. "Limbah medis B3 harus dikelola dengan benar sehingga dapat mencegah dan/atau mengurangi resiko dampak limbah B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," jelasnya.
Pertemuan koordinasi pengelolaan limbah medis B3 bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas pelayanan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perizinan TPS limbah medis B3, pengelolaannya dan sistem pelaporannya. Nur Wahyu, S.R, SKM, M.Kes, menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis B3 merupakan upaya terpadu yang meliputi pemilahan, pewadahan, pengangkutan yang memenuhi syarat, penyimpanan sementara limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPSLB3) yang berizin atau melakukan pengolahan secara mandiri sesuai persyaratan atau berizin dan/atau bekerja sama dengan jasa pengolah limbah B3 yang berizin. Bagi RS dan Puskesmas kegiatan pengelolaan limbah tersebut dilaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kelola Limbah Medis (SIKELIM) yang terdiri dari pelaporan limbah fasyankes, limbah Covid-19, alat kesehatan bermerkuri, dan kesehatan lingkungan, serta sanitarian kit khusus bagi Puskesmas.
Saat ini, Kabupaten Pati telah melakukan penarikan alat kesehatan bermerkuri di seluruh fasyankes pada 4 Agustus 2022 dan telah disimpan di depo penyimpanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Ragil Nurwahyudi, S.Si, M.Ling dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati menyampaikan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 6 tahun 2021, tidak ada lagi izin TPS limbah B3 namun cukup dengan memenuhi Persyaratan dan Ketentuan Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3 yag ditetapkan dalam Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3. Di akhir acara, dilakukan pembahasan rencana tindak lanjut, sebagai wujud komitmen dari semua fasyankes, Dinas Kesehatan maupun Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan limbah medis B3 di Fasyankes
#limbahb3
#fasyankes
#dinkespati
Kontributor: Pulung