Visitasi Izin Klinik
Terkait Perizinan Klinik sebelum tahun 2021 bernama Izin Operasional dan Izin Pendirian. Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. “Klinik salah satunya termasuk usaha sektor kesehatan yang berbasis risiko menengah sedang. Sehingga sistem perizinannya saat ini berubah menjadi sertifikat standar," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, ungkap dr. Joko Santoso di sela kegiatan visitasi perizinan klinik (14/12/21). “Untuk memenuhi standar tersebut dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dimana OSS RBA ini adalah aplikasi perizinan berusaha yang bersifat online. Klinik harus memenuhi persyaratan khusus maupun umum melalui beberapa langkah dari aplikasi tersebut,” imbuh Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Endang Sri Sutini, SKM, M.Kes. Sesuai KBLI nya, klinik dibagi menjadi dua yaitu klinik pemerintah dan klinik swasta. Untuk klinik memiliki syarat umum dan khusus, apakah termasuk izin baru, perubahan izin atau perpanjangan izin.
Untuk izin baru memiliki beberapa persyaratan:
1. Perseorangan, Badan Usaha atau Badan Hukum.
- Badan hukum publik untuk klinik pemerintah.
- Klinik Swasta Rawat Inap dapat berbentuk Badan Usaha atau Badan Hukum.
- Klinik dengan PMA hanya berbentuk Badan Hukum PT.
2. Dokumen profil klinik: nama dan alamat, visi, misi, struktur organisasi, dan waktu penyelenggaraan klinik.
3. Dokumen self assessment klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang klinik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana prasarana, peralatan, dan SDM. (hal 756)
4. Durasi Pemenuhan Standar oleh pelaku usaha selama 3 (tiga) bulan, sejak NIB diterbitkan.
Unduh File