ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Detail Berita

Vaksin Booster Untuk Masyarakat Umum

Blog Single
Vaksin dosis ketiga atau vaksin booster telah dicanangkan secara nasional pada Rabu (12/1) oleh Presiden Joko Widodo. Sesuai arahan yang diberikan di tahun 2021 lalu tentang pelaksanaan vaksin booster hanya untuk tenaga kesehatan (nakes), pada tahun 2022 ini sudah bisa dilaksanakan untuk masyarakat umum. Dari keterangan Presiden Joko Widodo melalui sosial media, bahwa vaksin booster nantinya tidak dipungut biaya. Vaksin booster nantinya akan diutamakan untuk lansia dan masyarakat yang rentan terkena penyakit. Masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster jika vaksinasi dosis kedua sudah berjarak 6 bulan dan berusia 18 tahun ke atas. Pencanangan vaksin booster dapat dilaksanakan jika secara kumulatif capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70% dan dosis kedua sebesar 60%. Untuk persentase capaian vaksinasi lansia di Kabupaten Pati saat ini sudah mencapai 55%. Ketentuan jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster tidak harus sama dengan vaksin dosis pertama dan kedua. “Sebagai contohnya, jika masyarakat telah vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan jenis vaksin Sinovac, maka bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer atau Moderna untuk vaksin boosternya,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM melalui Kepala Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit, dr. Joko Leksono Widodo, MM. Selanjutnya untuk capaian vaksinasi anak usia 6–11 tahun di Kabupaten Pati terhitung sampai dengan Kamis (13/1) telah mencapai kurang lebih 27%. “Nantinya pencanangan vaksinasi anak dan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan berjalan beriringan dan berkesinambungan sampai seluruh masyarakat mendapatkan vaksinasi,” imbuh dr. Joko Leksono Widodo, MM. Fungsi dari vaksin booster ini adalah untuk mengaktifkan kembali memori tubuh untuk menangkal virus dan meminimalisir gejala yang ditimbulkan jika terpapar virus covid-19. pic source: repost@jokowi #vaksin #booster #dinkespati (anggun-dinkespati)
Share this Post:
Unduh File