Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinkes Pati
Kadinkes Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinkes Pati, Nurwono, SKM, MM, memberikan arahan kepada 16 Tim yang akan menilai Kinerja Pejabat Fungsional, bertempat di Aula Lantai 3 Dinkes Pati dan berlangsung selama 3 hari (14-16 Desember 2021). Tim akan menilai DUPAK (Daftar Usulan Angka Kredit) sebanyak 1.406 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan untuk Semester II Tahun 2021. Tenaga Kesehatan tersebar di 29 UPTD Puskesmas, 2 UPTD RSUD, 1 UPTD Labkesda.
1.406 tenaga kesehatan itu yakni: Apoteker (37), Asisten apoteker (38), Bidan (540), Perawat gigi (24), Rekam medis (24), Fisioterapis (15), Penyuluh (26), Nutrisionis (32), Adminkes (11), Epidemiologi (16), Dokter (75), Dokter Gigi (22), Perawat (490), Sanitarian (20), Laborat (21), dan Radiografer (15).
Tim Penilai Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan melaksanakan pengkajian terhadap usulan angka kredit yang diajukan dalam DUPAK (Daftar Usulan Angka Kredit) untuk kenaikan pangkat/jenjang serta pengkajian terhadap bukti yang dilampirkan.
"Tugas tim melakukan penilaian akhir terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap usulan penetapan angka kredit tenaga kesehatan," ujar Nurwono, SKM, MM. Sementara Kasubag Umum & Kepegawaian, Unun Alfiyana, S.STP, M.Si, menambahkan bahwa tugas tim penilai lainnya adalah menyampaikan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jabatan fungsional tenaga kesehatan.
#pak
#jabfung
#dinkespati
Unduh File