20230215 Rakor Kawasan Tanpa Rokok di OPD dan Institusi Pendidikan
Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Pati (Dinkes Pati) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pendampingan dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Institusi Pendidikan. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap paparan asap rokok orang lain, melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat hingga untuk mencegah berkembangnya perokok pemula.
Acara dibuka oleh oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM., yang mengingatkan penerapan KTR di Kabupaten Pati perlu ditegakkan kembali. Menurut Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 dan Perbup Pati Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengaturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat 7 tatanan KTR yang diatur. Di dalamnya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum termasuk kawasan yang dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sedangkan tempat umum dan tempat kerja memperbolehkan penyediaan tempat khusus untuk merokok dengan beberapa catatan dan ketentuan, seperti bertempat pada ruang terbuka, terpisah dari gedung utama, jauh dari orang berlalu-lalang, hingga menempatkan informasi tanda bahaya merokok di tempat khusus merokok tersebut. Pada 7 tatanan KTR tersebut, juga perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan secara berkala.
Sementara Kabid Kesmas Dinkes Pati, Etty Irianingrum, SKM, M.Kes, menambahkan bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok. Di sisi lain jumlah perokok aktif yang terus naik setiap tahunnya menjadi ancaman untuk kesehatan masyarakat. Harapannya melalui penerapan KTR di 7 tatanan, perokok tidak merokok di sembarang tempat, sedangkan bukan perokok terhindar dari bahaya asap rokok yang dihasilkan.Acara dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan rencana tindak lanjut, dipandu oleh Ketua Tim Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan, Heny Rachmawati, S.KM. MM, peserta kegiatan urun rembug membahas keberlanjutan kegiatan. Hasilnya akan dilaksanakan monitoring evaluasi ke OPD dan Institusi Pendidikan di Kabupaten Pati terlebih dahulu untuk melihat pelaksanaan KTR yang telah berlangsung. Harapannya melalui penerapan KTR di 7 tatanan, perokok tidak merokok di sembarang tempat, sedangkan bukan perokok terhindar dari bahaya asap rokok yang dihasilkan.
#kawasantanparokok
#opd
#dinkespati
Kontributor: Inaya Ika Putri - Dinkes Pati