20230127 Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan
Jumat 27 Januari 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan atau yang disebut IKL TPP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, dimana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah menindaklanjuti surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati Nomer: W. 13.PAS.PAS19.UM.01.01- 162 tanggal 18 Januari 2023.
Kepala Lapas Pati melalui Kepala Seksi Binadik, Eko Budihartanto, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan, dalam rangka menjaga kualitas pangan, maka perlu dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan. Inspeksi kesehatan lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Beberapa variabel penilaian seperti Inspeksi area luar Tempat Pengolahan Pangan, Inspeksi area Sanitasi, Inspeksi area Fasilitas Karyawan dan bahan baku, Inspeksi area dapur.
Menurut Ketua Tim Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah raga (Kesling Kesjaor) Dinkes Pati, Dr. Ahmad Qosim, SKM, MT, terpenuhinya penilaian dari semua variabel tersebut menjadi syarat terbitnya Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Pangan. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Pangan guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat atau konsumen dalam hal ini warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati
Pada akhir kegiatan disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mendukung upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati untuk mewujudkan tempat pengolahan pangan (dapur) yang laik hygiene sanitasi dengan tetap mengikuti standar dan peraturan yang berlaku.
#laikhygienesanitasi
#tpp
#slhs
#dinkespati
Kontributor: Pulung