20220929 Sosialisasi Keselamatan LLAJ
Kamis (29/09), para pengemudi (driver) Ambulance Rumah Sakit (RS), Puskesmas maupun Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT PSC 119 Jejak Si Garda) di Kabupaten Pati mengikuti acara Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah II Kabupaten Pati.
Adapun para pemateri antara lain Hj. Kartina Sukawati, SE, MM, yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan (BPSPP) Wilayah 2 Dishub Provinsi Jawa Tengah Priyo Hadi Susilo, SE,M.Si, menyampaikan materi Sosialiasi Keselamatan Lalu Lintas dengan "Mengenal Rambu, Marka Jalan dan Etika Berlalu Lintas". Sementara DR. H. Alwin Basri, MM, M.Ikom, menyampaikan materi "Penggunaan Lampu Isyarat / Rotator dan Sirine Serta Kendaraan yang Mendapat Prioritas di Jalan Raya". Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Joko Santoso, berharap agar materi yang telah disampaikan dapat dicermati para pengemudi ambulance dan dapat diaplikasikan pada saat menjalankan tugasnya.
Di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene. Dimana terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dengan urutan sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
#ambulance
#spgdt
#dinkespati
Kontributor: Iin