ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Detail Berita

20210714 Posko Penanganan Darurat

Blog Single
Hari Rabu, 14 Juli 2021, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Subawi, M.M. melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, dr. Joko Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Pati maka dibentuklah Posko Penanganan Darurat dari tanggal 5-18 Juli 2021 dari unsur BPBD, Satpol PP, TNI, Polri, RS dan Dinkes Pati. Sedangkan pelaksanaan Posko Penanganan Darurat di Kabupaten Pati antara lain di: 1. Pos I KSH 2. Pos II di RSUD Soewondo (RSUD Soewondo dan RS Mitra Bangsa) 3. Pos III RS Fastabiq Sehat 4. Pos IV RSUD Kayen 4. Pos V RS Assuyutiah (RS Assuyutiah dan RS Budi Agung 5. Pos VI KSH Tayu (RSI, RS Sebening Kasih, RS KSH Tayu) Sementara Kasie Yankes Rujukan Dinkes Pati, Witowo, A., M. Tr. Kep menambahkan tugas Posko ini antara lain: 1. Menerima pengaduan terkait dgn pasien supect Covid-19 yg meminta pulang APS (Atas Permintaan Sendiri) atau pasien suspect atau terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia namun tidak melaksanakan Prokes Covid-19. 2. Melakukan edukasi pada pasien, keluarga dan masyarakat bersama petugas kesehatan (RS dan Dinkes) 3. Menyelesaikan dan menegakkan aturan prokes 6 M kpd pasien, keluarga dan masyarakat 4. Mendokumentasikan / membuat laporan di setiap shift. 5. Memonitoring, mengevaluasi dan mengawal hal-hal yg terjadi di RS manakala terjadi keributan, kemarahan, kegaduhan, protes masyarakat untuk dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yg berlaku. #poskopenanganandarurat #linsek #dinkespati
Share this Post:
Unduh File