20210421 Penyuluhan Keamanan Pangan PIRT
20210421 Penyuluhan Keamanan Pangan PIRT
Hari Rabu, 21 April 2021 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pati diselenggarakan pertemuan terkait dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) pada para pelaku usaha di Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati yaitu antara lain Gembong, Tlogowungu, Pati, Margoyoso, Dukuhseti, Tayu, Trangkil, Cluwak, Gabus, Margorejo dan Wedarijaksa.
Menurut Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, SE, MM, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yg diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yg dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sementara produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Para pelaku usaha memliliki kewajiban antara lain:
1. Mengendalikan risiko bahaya pada pangan
2. Memenuhi persyaratan sanitasi
3. Menjamin keamanan pangan
4. Memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan
5. Menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan manusia
Sedangkan hal yang dilarang antara lain:
1. Menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang melampaui ambang batas maksimal yg ditetapkan
2. Menggunakan bahan yg dilarang digunakan sebagai bahan tambah pangan
3. Membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan
4. Memperdagangkan pangan yg tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Sementara Arif Rachman, Amd, selaku narasumber menjelaskan tentang BTP (Bahan Tambah Pangan) itu sendiri dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan agar supaya kualitas pangan tsb tetap awet, tidak cepat rusak, dan antioksida (tidak cepat tengik). Contoh BTP berbahaya antara lain: formalin, borak dan pewarna tekstil yang tidak boleh dipakai sebagai bahan campuran pembuatan pangan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah pewarna atau pengawet yang benar2 diperuntukkan khusus buat tambahan pangan. Dalam membeli BTP jangan lupa diperhatikan kemasannya, ijin edar, dan tanggal kadaluarsanya
Kemudian Retno Edhi Hayuningrum, SKM menambahkan kriteria Label Pangan Olahan yaitu:
1. Kriteria label (nama produk, daftar bahan yg digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yg memproduksi atau mengimpor, halal bagi yg dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluarsa, nomor izin edar, dab asal usul bahan pangan tertentu).
2. Keterangan lain: kandungan gizi dan atau non gizi, informasi pesan kesehatan, peruntukan, cara penggunaan, cara penyimpanan, alergen, peringatan klaim, pangan olahan organik, sponsor, layanan pengaduan konsumen, 2 (dua) dimensi (2D Barcode), sertifikat keamanan pangan dan mutu oleh lembaga sertifikat, tulisan logo, dan atau gambar yg terkait dg kelestarian lingkungan, keterangan untuk membedakan mutu suatu pangan olahan.
Selanjutnya Endri Jatmiko, SE, MM berharap para peserta pelatihan bisa memahami cara pengolahan bahan pangan yg baik dan benar serta mengerti cara pengemasan dan pelabelan yg benar.
#penyuluhakeamananpangan
#pirt
#dinkespati
Kontributor Arif Rahmad Hakim
Unduh File