20210415 Pengawasan Obat Apotek
20210415 Pengawasan Obat Apotek
Hari Kamis, 15 April 2021 Seksi Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan pengawasan obat secara rutin di bebarapa apotek antara lain di Dukuhseti, Margoyoso dan Wedarijaksa, dlm rangka peningkatan kompetensi apoteker selaku penanggung jawab apotek. Secara legalitas SIP (Surat Ijin Praktik) atau pengecekan legalitas ijin SIPA (Surat Ijin Praktik Apoteker) dan SIPTTK (Surat Ijin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian). Menurut Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko, SE, MM, pengawasan obat dilakukan untuk menjamin keamanan obat yang beredar di masyarakat.
Berikut ini adalah tips obat yang dikatakan aman yaitu:
1. Kemasannya tidak rusak,
2. Ada informasi tentang obat dalam kemasan,
3. Memiliki nomor ijin obat dari BPOM, dan
4. Tidak kadaluarsa
Selain itu sarana apotek harus berijin, dimana ijinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) / Kayandu (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), jika apotek tidak memiliki berarti ilegal. Pengawasan ini dilakukan rutin per tahun, agar kita tahu jumlah SDM Kesehatan yang bekerja di apotek sudah sesuai atau tidak.
#pengawasan
#apotek
#dinkespati
kontributor arif rahman hakim n agustina
Unduh File