ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Detail Berita

20200723 Rapid Test Ponpes Gugus Tugas Pati Langsung Rapid Test

Blog Single
20200723 Rapid Test Ponpes Gugus Tugas Pati Langsung Rapid Test Setelah 1 Anggota Keluarga Ponpes di Margoyoso Positif Covid-19 repost tribunjateng.com mazka hauzan naufal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati mengadakan rapid test bagi 30 santri dari salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Margoyoso, Kamis (23/7/2020). Rapid test tersebut diselenggarakan di Puskesmas Margoyoso I. Rapid test ini diselenggarakan setelah satu orang anggota keluarga dari pondok pesantren tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Informasi mengenai adanya satu orang keluarga pondok pesantren yang positif corona juga telah dikonfirmasi oleh Forum Komunikasi Pengasuh Pondok Pesantren Se-Kajen dan Sekitarnya (FKPPK) melalui maklumat yang mereka terbitkan pada 21 Juli 2020 lalu. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Joko Leksono Widodo, mengatakan bahwa anggota keluarga pesantren yang positif corona tersebut saat ini tengah menjalani karantina di Hotel Kencana sembari menunggu hasil swab kedua. "Adapun rapid test hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebetulnya jumlah santri pondok pesantren dimaksud ialah 105 orang. Namun, pada rapid test hari ini, hanya diambil sampel 30 santri. Hasilnya nonreaktif semua," ujar dia. Dikarenakan hasil rapid test nonreaktif, lanjut Joko, selanjutnya pondok pesantren bisa melanjutkan kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya mengatur jarak tempat tidur minimal 1,5 meter, kemudian ketika kegiatan belajar membatasi jumlah santri dalam satu ruangan maksimal enam orang. Durasi kegiatan tersebut pun dibatasi maksimal dua jam. "Protokol lainnya seperti cuci tangan dan pakai masker juga mesti dijalankan," kata dia. Di luar ketiga puluh santri yang mengikuti rapid test di Puskesmas Margoyoso I, terang Joko, dari hasil tracing didapati satu orang anggota keluarga lainnya reaktif. Sesuai prosedur, yang bersangkutan juga menjalani karantina. "Yang bersangkutan, setelah tracing dan tadi di-rapid test, hasilnya reaktif. Namun, kita masih harus menunggu hasil swabnya. Kalau hasilnya positif, langsung kami isolasi di Hotel Kencana. Itu sesuai kebijakan Ketua Gugus Tugas, yakni Pak Bupati, bahwa setiap hasil swab positif, walaupun tanpa gejala atau yang kita sebut sebagai OTG, harus diisolasi di sana," jelas Joko. Sementara, Ketua Satgas FKPPK Itqonul Hakim menuturkan, anggota keluarga pesantren yang dinyatakan positif Covid-19 saat ini dalam keadaan sehat. Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani tes swab kedua. "Semoga hasilnya negatif," harap dia. Sesuai maklumat FKPPK, terang dia, semua pesantren di Kajen dan sekitarnya saat ini masih menerapkan isolasi ketat sampai maklumat baru dikeluarkan. Itqon mengapresiasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati yang telah bersikap proaktif menangani hal ini. Untuk diketahui, dalam maklumat yang diterbitkannya, FKPPK memberikan beberapa imbauan sebagai berikut. 1. Seluruh pesantren di Kajen dan sekitarnya diminta melakukan isolasi santri dan penutupan akses keluar-masuk terhitung mulai Rabu (22/7/2020) hingga Ahad (26/7/2020). 2. Akses keluar-masuk pesantren hanya untuk kepentingan logistik dan kesehatan. 3. Seluruh Pesantren meniadakan kunjungan wali santri ke pesantren dan tidak memulangkan santri. Pesantren melaporkan perkembangan informasi kepada wali santri. 4. Seluruh pesantren mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang kreatif, rekreatif, dan inovatif di dalam pesantren. 5. Madrasah di lingkungan Kajen dan sekitarnya diminta mengalihkan pembelajaran tatap muka ke pembelajaran daring murni. 6. Segala informasi resmi lebih lanjut terkait maklumat ini akan diinformasikan dan dikeluarkan secara resmi oleh FKPPK. 7. Dimohon kepada anggota FKPPK untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan memperbanyak dzikir, istighotsah, dan doa. #rapidtest #ponpes #dinkespati
Share this Post:
Unduh File