20200720 Tersedia 400 Ijin P-IRT Gratis Untuk UMKM Se-Kabupaten Pati
20200720 Tersedia 400 Ijin P-IRT Gratis Untuk UMKM Se-Kabupaten Pati Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinkes Pati (Dinas Kesehatan Kabupaten Pati) membebaskan biaya administrasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). PKP merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat ijin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Baik Penyuluhan Keamanan Pangan maupun pemberian ijin P-IRT diberikan secara gratis. Sebelumnya di tahun 2019 Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sudah dilakukan namun peserta masih mengganti modul dan konsumsi sebesar 100 ribu rupiah. Untuk tahun 2020 terdapat program pemerintah yaitu adanya anggaran sebanyak 400 peserta Industri Rumah Tangga Pangan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan demikian menurut Endri Jatmiko Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati. P-IRT adalah sertifikat ijin untuk memasarkan produk dan diajukan oleh industri pangan skala usaha kecil dan menengah atau rumahan yang diperlukan agar barang produksi bisa masuk di swalayan dan toko, karena sudah diuji oleh Dinas Kesehatan. Hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 200 UMKM yang telah mengajukan P-IRT gratis. Bagi yang akan mengajukan mengajukan permohonan ijin, dipersilahkan untuk langsung ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya Dinkes Pati bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan melakukan pemantauan kepada UMKM terdaftar P-IRT. Jika nantinya pemohon melebihi 400 peserta yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan, akan dilakukan evaluasi oleh Dinkes Pati. Antara lain dengan dibimbing dan didampingi supaya mampu melaksanakan sesuai (ketentuan) modul yang ada. Antara lain agar memperhatikan kesehatan di sekitar lingkungan, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan lain sebagainya. #ijinpirt #pkp #dinkespati
Unduh File